Tegas! Menteri ATR Nusron Cabut SHGB dan SHM Milik Agung Sedayu di Pagar Laut Tangerang

  • Bagikan
Ket. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Nusawarta.id – Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membatalkan status penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

SHGB yang dicabut itu milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang berlokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan anak perusahaan milik ASG tersebut memiliki SHGB dengan total sebanyak 243 bidang di atas pagar laut.

“Hari ini ada sekitar 50-an (sertifikat yang dibatalkan) ada, kali. Insyaallah cepat selesai (sisanya),” kata Menteri Nusron dalam keterangan resminya, Jumat (24/01/2025).

Nusron mengatakan pembatalan SHGB tersebut setelah melalui proses pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik maupun materiel. Oleh karena itu, kata dia, pembatalan SHGB itu, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kita asal bukti yuridisnya benar, prosedurnya benar, materielnya benar, ya, pasti akan kita terbitkan. Tapi kalauyuridisnya enggakbenar, prosedurnyaenggakbenar,” jelas Nusron.

Berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai, Nusron mengatakan bahwa lahan SHGB yang dikantongi anak perusahaan ASG tersebut memang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Nusron, SHGB itu berada di wilayah perairan, sehingga penerbitan SHGB dan SHM di wilayah tersebut berstatus cacat prosedur dan materiel.

“Karena sudah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat masalah garis pantai, apa enggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi, karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Ya, kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang,” ucap Nusron. (ki/red)

Baca Juga  Menteri HAM Antisipasi Kebijakan Deportasi Massal Donald Trump

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *