Nusawarta.id, Jakarta – Usulan agar penunjukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menjadi hak prerogatif Presiden tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai sorotan dari pengamat politik Adi Prayitno. Menurutnya, meski Kapolri melekat erat dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, peran DPR tetap dibutuhkan dalam proses seleksi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Ada bagusnya juga, karena Kapolri melekat dengan Presiden. Tapi sebelum ditunjuk Presiden, sebaiknya fit and proper test-nya mesti melibatkan DPR,” ujar Adi di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Adi menekankan, DPR memiliki fungsi strategis sebagai lembaga legislatif untuk memberikan masukan, kontrol, dan memastikan proses seleksi berjalan objektif. Menurutnya, meski Presiden memiliki hak prerogatif, mekanisme uji kelayakan di DPR tidak seharusnya diabaikan.
“Karena apapun judulnya, DPR adalah lembaga kedewanan untuk memberikan masukan, feedback, kontrol, dan sebagainya,” tambahnya.
Baca Juga : Kapolri Pastikan May Day Fiesta di Monas Berlangsung Aman dan Nyaman
Pengamat politik itu menjelaskan, sebelum penunjukan resmi Kapolri, biasanya muncul beberapa kandidat yang masuk bursa calon. Oleh karena itu, fit and proper test di DPR dianggap penting untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan tidak semata-mata berdasarkan preferensi eksekutif.
“Sebelum ditunjuk pasti ada beberapa nama mencuat yang masuk bursa pencalonan. Sebelum ditunjuk, sangat bagus jika fit and proper test-nya dilakukan di DPR,” ujar Adi.
Dia menegaskan, pelibatan DPR justru dapat memperkuat legitimasi Kapolri yang terpilih. “Posisi DPR jadi penting sebelum penunjukan untuk memastikan bahwa Kapolri terpilih telah melalui uji kelayakan di DPR,” tambahnya.
Usulan agar penunjukan Kapolri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden sebelumnya disampaikan Persatuan Purnawirawan Polri. Mantan Kapolri Da’i Bachtiar mengungkapkan hal ini usai melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Tadi disinggung, pemilihan Kapolri itu kan Presiden, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” kata Da’i kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Da’i menilai kewenangan prerogatif Presiden dalam memilih calon Kapolri sudah cukup, sehingga tidak perlu melibatkan forum politik seperti DPR. Ia juga menekankan adanya potensi beban atau kewajiban bagi calon Kapolri jika proses penunjukan tetap melibatkan legislatif.
“Walaupun tujuannya baik, yaitu kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden, tapi juga ada implikasi dan ikutannya. Nah, ini yang tadi juga didiskusikan,” jelasnya.
Persoalan ini kembali mengangkat perdebatan tentang keseimbangan antara hak prerogatif Presiden dan fungsi pengawasan DPR dalam penunjukan pejabat tinggi negara, terutama yang memegang posisi strategis di bidang keamanan dan hukum.












