Isu Ijazah Jokowi Seret Nama SBY, BRAINS Demokrat: Penyebar Fitnah Harus Dilawan

  • Bagikan
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, (Foto: Demokrat/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan bahwa langkah tegas yang tengah dipertimbangkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk menempuh jalur hukum terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah merupakan tindakan yang tepat, proporsional, dan penting bagi kesehatan demokrasi.

Umam menyatakan, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk membela kehormatan pribadi, melainkan juga sebagai upaya menjaga etika politik serta melindungi ruang publik dari praktik disinformasi yang kian masif di era media sosial.

“Tuduhan yang mengaitkan Pak SBY dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah fitnah yang sama sekali tidak berdasar,” kata Umam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa SBY tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam isu tersebut. Bahkan, menurutnya, hubungan antara SBY dan Presiden Joko Widodo selama ini berjalan dengan baik.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi juga berjalan baik. Saat ini Pak SBY tidak aktif dalam politik praktis dan lebih fokus pada aktivitas sosial, seni, serta olahraga,” ujarnya.

Baca Juga : Kubu Roy Suryo Tolak Usulan Mediasi Komisi Reformasi Polri Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Umam mengungkapkan, fitnah yang beredar di media sosial tersebut disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi. Pola ini, kata dia, berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru dan menyesatkan.

“Disinformasi semacam ini bukan hanya menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan menurunkan kualitas demokrasi,” tegasnya.

Ia menilai, sikap tegas sangat diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan berkembang dan pada akhirnya diterima sebagai kebenaran baru oleh masyarakat.

Baca Juga  PDIP Minta Maaf: Kehadiran Jokowi di Panggung Politik Dosa Kami

“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap sebagai sesuatu yang normal,” kata Umam.

Karena itu, ia memandang langkah hukum yang ditempuh SBY, yang diawali dengan somasi, sebagai langkah yang beradab dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Somasi, menurut Umam, merupakan teguran atau peringatan hukum tertulis kepada pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau melakukan perbuatan melawan hukum.

“Somasi adalah tahap awal dalam penegakan hukum. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi, atau permintaan maaf sebelum perkara dibawa ke proses pidana,” jelasnya.

Secara filosofis, Umam menekankan bahwa melawan fitnah merupakan bagian dari hak setiap warga negara atas keadilan dan kehormatan.

“Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor. Demokrasi tidak boleh tunduk pada desas-desus dan manipulasi informasi,” ujarnya.

Baca Juga : Arsul Sani Buka Ijazah Doktornya ke Publik, Jokowi Masih Tolak Publikasikan Ijazah

Ia juga mengingatkan bahwa di era media sosial, informasi palsu sering kali bergerak lebih cepat dibandingkan fakta. Jika fitnah dibiarkan tanpa perlawanan, publik berisiko kehilangan rujukan kebenaran.

“Jika tuduhan tak berdasar dibiarkan, kebenaran akan dikalahkan oleh kebisingan, dan opini publik dibentuk oleh manipulasi,” katanya.

Lebih lanjut, Umam menilai langkah hukum yang ditempuh SBY justru memiliki nilai edukasi politik bagi masyarakat luas.

“Ini menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan. Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, serta tanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan ke publik,” tuturnya.

Menurut Umam, penegakan hukum terhadap penyebar fitnah menjadi pesan penting bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk merusak kehormatan individu maupun menyesatkan masyarakat. Dengan demikian, ruang publik tetap terjaga sebagai arena diskusi yang rasional, beretika, dan berlandaskan fakta

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *