Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

  • Bagikan
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mendorong agar Bareskrim Polri segera mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengusutan perkara berjalan transparan, menyeluruh, dan tidak berlarut-larut.

“Kami menyatakan Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus ini,” kata Amiruddin kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, keterlibatan langsung Bareskrim diperlukan agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dengan kewenangan yang lebih luas dibandingkan jika penanganannya hanya berada di tingkat kepolisian daerah. Ia mengingatkan, semakin lama proses hukum berjalan tanpa kejelasan, semakin besar pula potensi hilangnya barang bukti yang dapat menghambat pengungkapan kasus.

“Agar kasus ini terbuka terang-benderang dan bisa cepat prosesnya. Karena semakin lama berproses, ada potensi ruang untuk penghilangan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga : DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Amiruddin juga menyoroti perbedaan tingkat kewenangan dalam penanganan perkara di institusi yang terlibat. Di lingkungan militer, kasus tersebut ditangani oleh Pusat Polisi Militer TNI melalui komandannya, Chandra W. Sukotjo, yang menjabat sebagai Danpuspom TNI. Sementara itu, di kepolisian penanganan masih berada di tingkat Polda Metro Jaya dengan penyidik berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Perbedaan level otoritas tersebut, menurut Amiruddin, berpotensi memengaruhi efektivitas penyelidikan. Karena itu, ia menilai penanganan oleh Bareskrim di tingkat Mabes Polri akan memberikan kekuatan institusional yang lebih seimbang dalam membuka seluruh rangkaian peristiwa.

“Yang kedua, ini kan Danpuspom di TNI. Nah, kalau ini masih di Polda. Polda kan levelnya Kombes yang menangani, makanya saya dorong Bareskrim agar otoritas yang digunakan juga memadai untuk membuka kasus ini,” ucapnya.

Baca Juga  Kemensos dan Kementerian PU Targetkan 93 Gedung Sekolah Rakyat Permanen Rampung Juni 2026

Ia menegaskan, proses penyelidikan oleh kepolisian tidak boleh berhenti meskipun pihak TNI telah lebih dulu mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah diumumkan masih harus didalami.

“Tapi ini pasti harus dibuka keterlibatan banyak pihak, dan itu kan di Polri. Makanya Mabes Polri melalui Bareskrim mesti masuk sekarang supaya bisa lebih cepat,” katanya.

Baca Juga : Empat Anggota TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Selain itu, Amiruddin meminta kepolisian secara terbuka menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan akuntabel.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus kekerasan serupa yang pernah terjadi sebelumnya terhadap aktivis atau pembela hak asasi manusia. Namun hingga kini, hubungan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Nah, saya rasa kalau langkah-langkah seperti itu dilakukan maka kasus ini akan bisa terbuka lebih lebar. Kan banyak berulang kasus seperti ini. Apakah kasus ini saling berkait? Kita kan belum tahu hari ini,” ujar Amiruddin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *