Nusawarta.id, Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan prajurit TNI AD dalam membantu penanganan aksi begal merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Ia menjelaskan, keterlibatan TNI AD dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.
Donny menegaskan, meskipun TNI AD turut dilibatkan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kewenangan penegakan hukum tetap berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum, termasuk penangkapan, penyidikan, maupun pemeriksaan terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Baca Juga : Lonjakan Hewan Kurban di Jakarta Tembus 68 Ribu Ekor
Menurutnya, peran TNI AD dalam konteks ini lebih difokuskan pada dukungan pengamanan di lapangan, seperti pelaksanaan patroli bersama dan kegiatan preventif lainnya yang bersifat humanis. Selain itu, TNI juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan tindak kejahatan jalanan.
Ia menambahkan, TNI AD akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Polri dalam rangka menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi gangguan keamanan seperti aksi begal yang meresahkan publik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Brigjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit untuk membantu Polri dalam penanganan aksi begal.
Nas menegaskan, tidak terdapat instruksi khusus untuk operasi pemberantasan begal secara mandiri oleh TNI. Namun demikian, TNI tetap diizinkan untuk hadir di lapangan dalam rangka mendukung tugas kepolisian.
“Kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri, bukan dalam rangka penegakan hukum,” jelasnya.
Baca Juga : MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan, NasDem: Momentum Benahi Rekrutmen Politik
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan TNI sebatas pada upaya preventif dan pengamanan situasi, tanpa terlibat langsung dalam proses penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, TNI berharap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di berbagai wilayah Indonesia.












