Impor Pakaian Bekas Dianggap Ancaman Serius, Kemenkeu Perketat Pengawasan dan Minta Pedagang Beralih ke Produk Lokal Berkualitas

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Harapan para pedagang, impor pakaian bekas (thrifting) bisa mendapat legalitas dari pemerintah dipastikan kandas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membuka ruang kompromi untuk melegalkan barang selundupan, sekalipun pedagang siap membayar pajak.

Dalam pernyataan tegasnya di Jakarta, Kamis (20/11/2025), Menkeu Purbaya menuturkan bahwa hukum menjadi dasar utama dalam penegakan aturan impor. Ia menolak narasi yang membingkai pedagang thrifting sebagai pihak yang perlu dikasihani.

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, negara tidak akan melunak menghadapi lonjakan pakaian bekas impor yang dinilai meresahkan pasar.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Sidak Impor Pakaian di Cikarang, Tegaskan Perlindungan untuk UMKM dan Industri Tekstil

Menurutnya, ketegasan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi industri tekstil nasional dari dominasi barang asing yang masuk secara ilegal.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.

Purbaya meminta para pedagang thrifting segera beralih ke produk lokal. Ia juga menepis anggapan bahwa kualitas produk dalam negeri kalah dibandingkan barang impor bekas.

“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan Purbaya datang sehari setelah perwakilan pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI, Rabu (19/11/2025). Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, mereka meminta usaha thrifting dilegalkan dengan alasan termasuk sektor UMKM dan berpotensi menyumbang penerimaan pajak.

Namun argumen itu tidak menggoyahkan sikap pemerintah. Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya kompak menyatakan bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang. Landasan hukumnya mengacu pada Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang masuknya pakaian bekas impor.

Baca Juga : Menkeu Purbaya: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dipotong Jika Tak Terserap

Pemerintah kini memperketat sinergi antar-lembaga. Kementerian Perdagangan akan memperdalam pengawasan di area post-border, sementara Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan akan memperkuat pengawasan di border, termasuk pelabuhan dan titik perbatasan.

Baca Juga  Wacana ‘War Tiket’ Haji Diklaim Tak Ganggu Antrean Reguler, DPR Ingatkan Prinsip Keadilan

Kebijakan terpadu ini menjadi sinyal kuat bahwa masa kejayaan thrifting ilegal di Indonesia berada di ujung tanduk. Pemerintah menegaskan, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kesehatan pasar domestik dan memberi ruang yang lebih besar bagi produk dalam negeri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *