Revisi Permendag Sahkan Skema Baru Distribusi Minyakita, Harga Tetap Dikawal HET

  • Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (28/11/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita telah selesai proses harmonisasi dan ditargetkan mulai berlaku pada awal 2026. Regulasi baru tersebut akan disahkan pada pekan depan, sebelum akhirnya diberlakukan 30 hari setelah penandatanganan untuk memberi waktu penyesuaian sistem distribusi.

“Minggu depan misalnya harmonisasi, kalau sudah harmonisasi terus dapat surat, terus tanda tangan. Karena butuh sistem, 30 hari,” kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Salah satu poin krusial dalam revisi Permendag ini adalah kewajiban produsen Minyakita untuk menyalurkan sedikitnya 35 persen produksinya melalui BUMN pangan, seperti Bulog dan ID FOOD.

Langkah ini dinilai penting untuk memperketat pengawasan distribusi, memastikan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), serta menjamin pemerataan ketersediaan Minyakita hingga wilayah timur Indonesia, yang kerap mengalami harga jual lebih tinggi.

Baca Juga : Mendag Budi Santoso: Toko Fisik dan Online Harus Jalan Bersama

“Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau lewat BUMN pangan, pengawasannya lebih sederhana. Sehingga harganya bisa sesuai HET dan barangnya tersedia di mana saja,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa revisi ini tidak mengatur perubahan harga Minyakita, melainkan fokus pada perbaikan tata kelolanya. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam perubahan Permendag 18/2024 terdapat lima poin utama. Pertama, pemerintah akan mendorong penyaluran sebagian pasokan Minyakita melalui distributor BUMN pangan untuk memperkuat kontrol distribusi. Kedua, pemerintah menempatkan pasar rakyat sebagai fokus utama penyaluran, guna memastikan akses pangan berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga  Guntur Romli Tantang Erick Thohir Bantah Pernyataan Ahok Terkait Kasus Korupsi di Pertamina

Ketiga, distribusi Minyakita akan dioptimalkan untuk mendukung beberapa program pemerintah, seperti pasar murah, bantuan pangan, serta penguatan pasokan bagi koperasi desa merah putih. Keempat, pemerintah memperbaiki mekanisme pemberian insentif domestic market obligation (DMO) agar lebih tepat sasaran, mengingat insentif yang berlaku saat ini dinilai belum efektif meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita.

Insentif baru nantinya diarahkan khusus untuk memperluas distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN pangan.

Terakhir, pemerintah menyiapkan penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi bagi pelanggaran dalam rantai distribusi. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penyelewengan yang dapat mengganggu stabilitas pasokan dan harga minyak goreng rakyat.

Baca Juga : Wamendag Dorong Eksportir Kakao Bali Manfaatkan Perjanjian Dagang untuk Perluas Pasar Global

Dengan revisi regulasi ini, pemerintah berharap distribusi Minyakita semakin merata, harga lebih stabil, dan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia memperoleh akses yang lebih baik terhadap kebutuhan pokok tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *