Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan larangan keras terhadap praktik monopoli pasokan bahan baku pangan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mitra atau yayasan yang terbukti memonopoli jalur pasokan bahkan memaksa kepala dapur hanya menerima bahan dari satu atau dua pemasok dipastikan akan dikenai sanksi tegas berupa penangguhan operasional atau “suspend”.
Penegasan tersebut disampaikan Nanik dalam rapat koordinasi bersama ratusan pengelola dapur MBG di Pekanbaru, Riau, Rabu (4/3/2026). Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 326 pengelola dapur SPPG itu, Nanik secara langsung mengingatkan agar seluruh mitra segera memperbaiki sistem pengadaan bahan pangan.
“Besok sampaikan ke mitra bahwa saya tidak main-main. Kalau disuspend, benar-benar akan disuspend. Saya minta minimal 15 supplier. Minggu ini harus berubah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Nanik mengungkap masih ditemukan sembilan kepala SPPG yang hanya memiliki kurang dari lima pemasok bahan pangan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola program MBG.
Menurut Nanik, aturan tersebut secara jelas mengamanatkan agar pengadaan bahan pangan melibatkan berbagai pelaku usaha kecil di sekitar dapur, mulai dari koperasi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), usaha mikro kecil menengah (UMKM), hingga petani, peternak, dan nelayan lokal.
Untuk memastikan roda ekonomi daerah bergerak, setiap dapur SPPG diwajibkan menggandeng sedikitnya 15 pemasok berbeda. Dengan demikian, program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi lokal
“SPPG wajib menggunakan produk UMKM serta bahan pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, koperasi, dan masyarakat di sekitar dapur. Minimal harus ada 15 supplier bahan pangan,” ujar Nanik.
Ia juga memerintahkan Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di Provinsi Riau untuk segera menindak praktik monopoli yang terjadi di lapangan. Para mitra yang tidak mematuhi aturan akan diberi waktu satu minggu untuk memperbaiki sistem pengadaan bahan baku.
“Datangi mitranya dan tanyakan, mereka mau disuspend atau menambah supplier. Saya beri waktu satu minggu. Kalau tidak ada 15 supplier di sistem keuangan Maker, saya suspend tanpa batas waktu,” katanya.
Nanik menegaskan bahwa setiap jenis bahan pangan harus memiliki pemasok yang berbeda. Misalnya, pemasok tempe, tahu, ayam, telur, hingga buah-buahan seperti salak dan jeruk harus berasal dari pelaku usaha yang berbeda agar tidak terjadi penguasaan pasar oleh satu pihak.
Selain itu, ia juga membantah alasan administratif yang kerap digunakan untuk menolak pelaku UMKM sebagai pemasok. Menurutnya, pelaku usaha kecil tidak diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dapat terlibat dalam pasokan bahan pangan program MBG.
“Perpres tidak mewajibkan NIB atau NPWP. Jika belum punya NPWP, bisa menggunakan NPWP BGN. Tujuan Presiden jelas, yakni menghidupkan ekonomi lokal dan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sumber bahan pangan harus diutamakan dari wilayah terdekat dengan dapur MBG. Apabila tidak tersedia di tingkat desa atau kecamatan, barulah pasokan dapat diambil dari wilayah kabupaten lain.
“Yang kita harapkan, setiap kabupaten bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan untuk dapur MBG,” pungkasnya.












