Harga Pupuk Subsidi Turun, Pembelian Naik 20 Persen: Mentan Klaim Distribusi Kian Tertib

  • Bagikan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Legi Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/11/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai dipatuhi oleh kios dan distributor di berbagai daerah. Ia menyebut kondisi ini berdampak positif terhadap perbaikan distribusi, menjaga ketersediaan pupuk, serta mempercepat target swasembada pangan nasional.

“Kami sudah sidak ke tujuh sampai delapan provinsi untuk memastikan kebenaran di lapangan. Alhamdulillah, semua patuh pada arahan pusat dan Presiden Prabowo. Harga pupuk subsidi turun 20 persen di seluruh Indonesia,” ujar Amran dalam keterangan di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Amran mengungkapkan bahwa penurunan harga sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut langsung memicu lonjakan permintaan. Menurutnya, pembelian pupuk oleh petani meningkat hingga 20 persen pada bulan ini.

“Yang menarik, pembelian pupuk naik 20 persen bulan ini. Ini fenomena positif. Insya Allah produksi pertanian kita nanti juga meningkat. Semua komoditas pangan yang disubsidi pasti terdorong naik produksinya,” katanya.

Baca Juga : Mentan Bidik Hilirisasi Kelapa, Targetkan Nilai Ekspor Capai Rp2.400 Triliun

Ia menambahkan bahwa proses penebusan pupuk bersubsidi kini disederhanakan. Petani cukup membawa KTP asli untuk diverifikasi, tanpa harus menggunakan kartu tani.

“Syaratnya sekarang simpel, cukup KTP asli dan terdaftar di RDKK. Kalau kuotanya ada, langsung bisa ditebus dan dibawa pulang,” ujarnya.

Amran menegaskan sistem tersebut dibuat untuk memastikan subsidi tepat sasaran, terutama bagi petani kecil dengan lahan maksimal dua hektare.

“Yang kita bela ini petani kecil, bukan pemilik lahan besar. Jadi, untuk lahan dua hektare tetap dilayani penuh, tapi yang ribuan hektare tentu tidak,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Amran menyatakan komitmennya menindak distributor yang tidak mematuhi aturan. Kementan, kata dia, sudah mencabut izin sejumlah distributor di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Baca Juga  Indonesia Perkokoh Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Krisis Global

“Evaluasi kami lakukan mingguan,” katanya.

Baca Juga : Mentan Amran Sulaiman Tegas: Tak Ada Ampun bagi Mafia Pupuk, Negara Harus Berpihak pada Petani

Amran menilai momentum penurunan harga pupuk dan meningkatnya animo petani dapat mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional.

“Awalnya target swasembada kita empat tahun, tapi dengan situasi seperti ini bisa jadi tercapai hanya dalam satu tahun. Ini kebahagiaan besar bagi bangsa,” ujarnya.

Pemerintah resmi memberlakukan penurunan harga pupuk bersubsidi mulai Rabu (22/10/2025). Penurunan ini berlaku untuk dua jenis pupuk utama, yakni Urea dan NPK.

  • Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg

Harga per sak 50 kg turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.

  • Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg

Harga per sak 50 kg turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *