Nusawarta.id, Jakarta – Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang mengaku tidak pernah menandatangani Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 menuai tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai pernyataan tersebut terkesan berlebihan.
Menurut Hinca, proses pembahasan revisi UU KPK kala itu telah melibatkan pemerintah secara aktif sejak tahap awal hingga pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Ia menegaskan, tidak ada penolakan resmi dari pemerintah selama pembahasan berlangsung.
“Kalau penolakan, seharusnya disampaikan sejak rapat tingkat pertama atau minimal di paripurna sebagai forum pengambilan keputusan terakhir. Faktanya, respons pemerintah dibacakan dan menyatakan persetujuan, bahkan menyampaikan terima kasih kepada DPR karena telah membahas revisi tersebut,” ujar Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Hinca menambahkan, perbedaan pandangan terkait substansi revisi UU KPK merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik dan demokrasi. Namun, ia menilai klaim tidak terlibat dalam proses pembahasan sebagai pernyataan yang kurang tepat.
“Kalau soal substansi kita boleh berdebat. Tapi kalau menyatakan tidak ikut terlibat, rasanya itu berlebihan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang dibahas sepihak oleh DPR tanpa keterlibatan pemerintah. Dalam setiap pembahasan RUU, pemerintah selalu hadir melalui perwakilan menteri sebagai representasi Presiden.
“Di paripurna kita bahas bersama, pemerintah menyampaikan pandangannya, lalu sama-sama sepakat dan mengetok palu. Kalau kemudian muncul pernyataan tidak setuju karena tidak menandatangani, tentu menimbulkan tanda tanya,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju apabila UU KPK kembali direvisi. Usulan tersebut awalnya disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan usai menyaksikan pertandingan Indonesia Super League Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga : Revisi UU KPK 2019 Disorot, Abdullah Tegaskan Jokowi Tak Bisa Cuci Tangan
Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Ia juga menyatakan tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi tersebut rampung.
“Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.
Pernyataan Jokowi itu pun kembali membuka diskursus publik terkait proses legislasi revisi UU KPK yang hingga kini masih menjadi sorotan luas masyarakat.












