Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan kesiapannya menerima hukuman mati apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel, sapaan akrabnya, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Noel menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Ia menyebut korupsi sebagai kejahatan yang berakar dari kebohongan dan merusak sendi-sendi keadilan.
“Tapi jika tidak terbukti, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan,” ujarnya.
Meski mengaku bersalah secara moral dalam perkara yang menjeratnya, Noel menyatakan masih ingin memahami secara rinci letak kesalahan sebagaimana yang didakwakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mempertanyakan dakwaan jaksa, khususnya terkait tidak adanya pihak yang secara langsung mengaku diperas olehnya maupun hasil pemerasan yang dinikmati secara pribadi.
Noel juga menyinggung nominal keuntungan yang disebutkan dalam dakwaan, yakni sebesar Rp70 juta. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan posisinya sebagai wakil menteri.
“Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang,” katanya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat dan lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker. Dugaan pemerasan tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, hingga Sri Enggarwati. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa memperoleh keuntungan dengan nominal bervariasi, dengan nilai terbesar mencapai hampir Rp1 miliar.
Baca Juga : Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan atas Penyitaan KPK
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta. Atas perbuatannya, Noel terancam pidana berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












