Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menghapus syarat Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) dalam proses sertifikasi dosen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, dan diganti dengan penilaian berbasis portofolio serta unjuk kerja tri dharma perguruan tinggi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemdiktisaintek untuk memperkuat akses dan keadilan dalam pendidikan tinggi, serta menjadikan proses sertifikasi dosen lebih ramah disabilitas.
“Kami selalu memantau peserta serdos, termasuk teman-teman disabilitas, hingga proses selesai. Kebijakan ini diharapkan sudah menyentuh aspek inklusif dan sudah tepat, sehingga dengan ini kita dapat memajukan pendidikan Indonesia bersama,” ujar Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/10).
Sri Suning menegaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih setara, adaptif, dan humanis.
“Kita akan melanjutkan kebijakan yang sudah mengarah ke inklusif, meskipun mungkin belum seratus persen. Mudah-mudahan menjadi satu jalan untuk kita bersama membangun pendidikan tinggi Indonesia menjadi lebih baik,” tambahnya.
Sejumlah dosen penyandang disabilitas menyambut baik kebijakan tersebut. Risma Wira Bharata, dosen Universitas Tidar, menyatakan bahwa kebijakan ini memberi harapan baru bagi kalangan disabilitas untuk lebih aktif berkiprah di dunia akademik.
“Disabilitas itu sangat banyak ragamnya. Mudah-mudahan kebijakan ini dapat mendorong semangat dan memberikan motivasi teman-teman disabilitas untuk mengajak yang lain mengenyam pendidikan. Sehingga perguruan tinggi bisa lebih inklusif,” ujar Risma.
Baca Juga Mensesneg: Banyak Capaian Positif dalam Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sementara itu, Nindawi, dosen Politeknik Negeri Madura, menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi dosen disabilitas di lingkungan pendidikan tinggi.
“Ini adalah amanah untuk ke depannya kami bisa berjuang demi profesionalisme tenaga kependidikan dan dosen. Semoga amanah dan bantuan yang diberikan ini bisa meningkatkan bakti kami kepada negara,” ucapnya.
Ke depan, Kemdiktisaintek berkomitmen memperkuat kebijakan sertifikasi dosen dengan melibatkan organisasi disabilitas dalam proses evaluasi, memperluas fitur aksesibilitas dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister), serta memberikan pelatihan kesadaran inklusif bagi perguruan tinggi di seluruh Indonesia.












