Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026).
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia membenarkan adanya operasi yang menjerat kepala daerah di wilayah Jawa Tengah tersebut.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kurun waktu itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal sebelum menetapkan status tersangka.
Penangkapan terhadap Syamsul menjadi operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026. OTT tersebut juga menjadi yang ketiga yang terjadi pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Sebelumnya, KPK membuka tahun 2026 dengan OTT pertama pada 9–10 Januari yang menjerat delapan orang dalam dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Baca Juga : Jaringan Muda Nusantara Soroti Penetapan Tersangka Eks Menag, Desak KPK Periksa Wamenag
OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada tanggal yang sama, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Operasi tangkap tangan keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap OTT kelima yang berkaitan dengan importasi barang tiruan atau barang KW. Salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
Memasuki bulan Ramadhan, KPK kembali melakukan OTT ketujuh pada 3 Maret 2026 dengan menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
OTT kedelapan diumumkan pada 10 Maret 2026 dengan penangkapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Ia kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
Dengan penangkapan Syamsul Auliya Rachman, jumlah OTT KPK sepanjang tahun 2026 kembali bertambah, sekaligus menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi. KPK kini masih mendalami perkara tersebut sebelum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.












