KPK Pelajari Konstruksi Hukum Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jokowi dan Pejabat Penting Diduga Terlibat

  • Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan dan Mantan Presiden RI Joko Widodo di depan Kereta Cepat. (Foto: KAI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tengah mempelajari konstruksi hukum proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), atau yang populer disebut “Whoosh”. Proyek ini diduga melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) serta sejumlah pejabat penting lainnya, sehingga penyelidikan dianggap memerlukan kehati-hatian ekstra dan dukungan laporan dari masyarakat.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menegaskan kepada wartawan RMOL, Senin (27/10), bahwa proses pengusutan proyek ini tidaklah sederhana.

“Penyelidikan dan pengusutan proyek ini tentu tidak mudah, sebab melibatkan entitas bisnis luar negeri, dan terikat kontrak perjanjian,” ujarnya.

Hasanuddin menjelaskan, selain aspek hukum, KPK juga harus mempertimbangkan sensitivitas politik karena proyek Whoosh diduga menyentuh pejabat penting di masa lalu, termasuk nama Joko Widodo serta mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga : Pemerintah Siap Negosiasi Utang Proyek Kereta Cepat, Mahfud MD: Memang Harus!

Meskipun begitu, Hasanuddin meyakini KPK akan tetap independen dalam proses penanganannya.

“Meskipun, kami yakin, KPK tidak terpengaruh pada hal tersebut. Tetapi tetap diperlukan laporan resmi,” tambahnya.

Selain itu, Hasanuddin menekankan pentingnya menghormati kontrak kerja sama antara PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan pihak terkait. Sebab, proyek Whoosh merupakan bisnis-to-bisnis antara konsorsium Indonesia dan konsorsium China, yang memiliki keterikatan hukum internasional.

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, isi kontrak masih bisa direnegosiasi melalui amandemen perjanjian, termasuk kewajiban pokok, utang, masa konsesi, maupun ketentuan lain yang relevan.

Menurut Hasanuddin, konsorsium Indonesia seharusnya menunjukkan profesionalisme tanpa melempar tanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah.

Baca Juga : Eks Menko Polhukam Mahfud Md Kritik KPK yang Minta Laporan Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh

Ia menilai pemerintah, melalui BPI Danantara dan BP BUMN, telah cukup mewakili negara untuk melakukan evaluasi, supervisi, monitoring, serta memberikan saran bagi pihak konsorsium dalam negeri dalam proses renegosiasi.

Baca Juga  Pemerintah Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun untuk Dukung Pembiayaan APBN 2026

“Siaga 98 melihat bahwa sudah cukup pihak pemerintah melalui BPI Danantara dan BP BUMN untuk mewakili pemerintah untuk melakukan evaluasi, supervisi, monitoring dan memberikan saran kepada pihak konsorsium dalam negeri untuk melakukan renegosiasi,” pungkas Hasanuddin.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang melibatkan investasi besar dan teknologi tinggi, memang sejak awal menuai perhatian publik, terutama terkait kepastian hukum, transparansi, dan keterlibatan pejabat negara. Penelusuran KPK terhadap konstruksi hukum proyek ini dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan akuntabilitas, sekaligus menjaga kepentingan nasional dan kepatuhan pada hukum internasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *