Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menyampaikan, keputusan MK tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi serta mekanisme transisi bagi anggota kepolisian yang saat ini masih menjabat di kementerian atau lembaga sipil.
“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11).
Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril menilai seluruh anggota komisi akan memahami isi putusan tersebut, mengingat sidang MK bersifat terbuka untuk umum. Ia menyebut, aturan baru akan segera dirumuskan untuk menyesuaikan dengan putusan tersebut, sebab Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia belum secara spesifik mengatur larangan tersebut.
“Kalau di TNI, hal itu sudah berlaku secara konsisten. Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri. Tapi untuk polisi, belum ada aturan yang tegas,” jelasnya.
Yusril menambahkan, dalam praktiknya terdapat beberapa pengecualian bagi jabatan tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti Sekretariat Militer atau jabatan di Kementerian Pertahanan, yang tidak mengharuskan anggota aktif mengundurkan diri.
“Kalau untuk jabatan seperti itu, tidak perlu mengundurkan diri. Namun di kepolisian, ada praktik di mana anggota aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya, karena aturan yang belum jelas,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, frasa tersebut selama ini membuka celah hukum bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai keberadaan frasa itu menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan norma pasal yang bersangkutan.
Dengan demikian, pasal yang berlaku kini menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, tanpa pengecualian atas dasar penugasan Kapolri












