Nusawarta.id, Jakarta – Hakim Konstitusi Arsul Sani secara terbuka memamerkan dokumen asli ijazah doktornya untuk menepis tudingan pemalsuan ijazah yang diarahkan kepadanya. Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11), Arsul tidak hanya menunjukkan ijazah dan salinannya yang telah dilegalisasi, tetapi juga menjelaskan secara rinci perjalanan akademiknya.
Di hadapan wartawan, Arsul mengangkat setumpuk dokumen yang berisi disertasinya berjudul “Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development.”
“Disertasinya ada ini,” ujarnya tegas sambil memperlihatkan naskah tersebut.
Menurut Arsul, gelar doktor ia peroleh dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, Polandia, pada 2020. Perkuliahan dilakukan secara daring karena pandemi COVID-19, sementara sebagian kredit telah ia kantongi dari studi sebelumnya.
Ia menuturkan proses akademisnya sebenarnya telah dimulai sejak 2011 di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia. Namun kesibukan membuat studinya tidak tuntas hingga batas akhir 2017/2018, sehingga ia hanya menerima gelar Master atas kredit yang berhasil diselesaikan.
“Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa,” kata Arsul.
Pada kesempatan itu ia juga menunjukkan foto-foto wisuda yang dihadiri istrinya serta Duta Besar RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima. Ia menambahkan, ijazah doktornya aslinya langsung dilegalisasi di KBRI Warsaw sebelum ia kembali ke Indonesia.
“Setelah selesai wisuda, karena saya dalam 2–3 hari akan pulang, ijazah itu saya copy, dibantu KBRI, kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI Warsawa,” jelasnya.
Langkah terbuka Arsul ini mengundang perbandingan dengan kasus serupa yang menimpa Presiden Joko Widodo. Meski sama-sama diterpa tuduhan pemalsuan ijazah, sikap keduanya berbeda. Jokowi hingga kini tetap menolak mempublikasikan ijazah asli ke hadapan publik.
Baca Juga : Polemik Ijazah Jokowi, Analis Politik Soroti Lemahnya Kearsipan Perguruan Tinggi
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025), menilai bahwa membuka dokumen pendidikan pribadi berpotensi menciptakan preseden buruk.
“Bayangkan semua yang dituduh dipaksa menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada kepala daerah manapun, anggota DPR manapun, masyarakat sipil manapun. Kalau itu terjadi, negara ini bisa chaos,” ujar Yakup.
Kubu Jokowi memilih menyelesaikan polemik melalui jalur hukum formal. “Negara ini adalah negara hukum. Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Itu asas penting dalam hukum,” tegasnya.
Sementara itu, langkah Arsul membuka dokumen akademiknya secara langsung dipandang sebagai upaya mempercepat klarifikasi dan menghindari spekulasi yang terus berkembang di publik. (KI/Red)












