Wacana ‘War Tiket’ Haji Diklaim Tak Ganggu Antrean Reguler, DPR Ingatkan Prinsip Keadilan

  • Bagikan
Calon jamaah haji Sumatera Barat mendapatkan pembekalan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa wacana penerapan skema “war tiket” atau perebutan tiket untuk pemberangkatan ibadah haji tidak akan mengganggu antrean reguler jemaah maupun stabilitas keuangan haji. Skema tersebut disebut hanya akan diberlakukan secara terbatas untuk mengelola kuota tambahan yang sewaktu-waktu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menjelaskan bahwa konsep ini muncul sebagai solusi ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji di luar kuota reguler. Dengan demikian, mekanisme tersebut tidak akan mengurangi jatah jemaah yang telah lama menunggu dalam daftar antrean.

“War tiket ini adalah wacana yang diangkat ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan. Jadi tidak mengganggu antrean dan keuangan haji,” ujar Hasan Afandi saat dihubungi wartawan, Minggu (12/4/2026).

Menurut Hasan, konsep tersebut merujuk pada penjelasan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. Dalam skema yang masih berupa wacana itu, pemerintah akan terlebih dahulu menetapkan program perjalanan serta paket harga yang berlaku. Setelah itu, calon jemaah yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dan kemampuan finansial dapat memperebutkan kuota tambahan tersebut melalui mekanisme first come first served atau siapa cepat dia dapat.

Meski demikian, wacana tersebut mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Kapoksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa setiap perubahan sistem pemberangkatan haji harus tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah.

Baca Juga : Kemenhaj RI Pastikan Konsumsi Jemaah Haji di Makkah Higienis, Gunakan Bumbu dan Beras Asli Indonesia

Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memprioritaskan jemaah yang telah masuk dalam daftar tunggu jauh sebelum pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga  Expo UMKM Terintegrasi Manasik Haji Digelar di Medan, Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji

“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” kata Selly dalam keterangannya pada Jumat (10/4/2026).

Selly juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur bahwa pemberangkatan jemaah harus mengikuti urutan pendaftaran. Saat ini, menurutnya, terdapat sekitar lima juta calon jemaah yang masih menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.

“Realitas utama kita hari ini, yaitu adanya sekitar lima juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun,” ujarnya.

Selain persoalan keadilan antrean, Selly juga menyoroti potensi munculnya biaya tambahan jika skema perebutan tiket tersebut diterapkan tanpa pengawasan yang ketat. Ia mengingatkan bahwa sistem tersebut dapat membuka celah spekulasi dan praktik komersialisasi ibadah yang tidak sehat apabila tata kelolanya tidak transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Anggota DPR RI Soroti Rencana Pengalihan Layanan Kesehatan Haji ke Kemenhaj

“Menyangkut kemungkinan adanya celah biaya tambahan dalam skema ‘war tiket’, ini menjadi catatan penting. Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel, skema seperti ini berpotensi membuka ruang spekulasi, bahkan komersialisasi yang tidak sehat dalam ibadah haji,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Selly menyarankan agar skema pendaftaran langsung hanya diberikan dalam porsi terbatas, misalnya bagi kelompok lansia atau penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa Fraksi PDIP siap membahas lebih lanjut bersama pemerintah untuk menentukan proporsi yang adil antara jemaah dalam antrean dengan kemungkinan penerapan skema baru atau pemberangkatan tanpa masa tunggu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *