Firman Soebagyo Soroti Kesejahteraan Guru, Sebut Pengabaian Negara Langgar Konstitusi

  • Bagikan
Ilustrasi. Guru menerima uang di halaman sekolah. (Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti masih rendahnya perhatian negara terhadap nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Firman menjelaskan, secara konstitusional pemerintah wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Baca Juga : Pemerintah Selalu Minta Maaf saat Blackout, Dirut PLN Perlu Dievaluasi?

Anggota Komisi IV DPR RI itu juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menurut dia, ketentuan tersebut memperkuat kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan guru sebagai profesi strategis dalam pembangunan bangsa.

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegasnya.

Firman juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan posisi guru sebagai pendidik profesional sekaligus agen pembelajaran. Dalam regulasi itu, negara diwajibkan memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi guru.

L

Menurutnya, berbagai gugatan dan dorongan organisasi guru kepada Mahkamah Konstitusi maupun DPR RI selama ini muncul karena masih banyak persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk status guru honorer dan keterbatasan anggaran pendidikan.

Baca Juga  Menkeu Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen di Kuartal I 2026, Genjot Stimulus Transportasi Lebaran

Meski demikian, Firman menilai persoalan tersebut bukan disebabkan tidak adanya kewajiban konstitusi, melainkan lebih pada implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara.

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit sistem,” jelasnya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Live Streaming Pornografi di Media Sosial, Pelaku Raup Uang dari Gift Digital

Ia menilai dorongan dari guru, organisasi profesi, hingga DPR yang menyebut persoalan kesejahteraan guru sebagai bagian dari amanat konstitusi merupakan langkah yang sah secara hukum.

Firman pun berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen, serta meningkatkan tunjangan agar kualitas pendidikan nasional semakin baik dan kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *