MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan, NasDem: Momentum Benahi Rekrutmen Politik

  • Bagikan
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Amelia Anggraini. (Foto: Fraksi Partai NasDem DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Amelia Anggraini menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilu. Menurutnya, putusan tersebut harus menjadi momentum pembenahan sistem kaderisasi dan rekrutmen politik secara menyeluruh.

“Putusan MK ini sebagai pengingat bahwa politik seharusnya memberi ruang yang adil bagi semua kelompok, termasuk perempuan. Selama ini kita sering bicara soal keterwakilan 30 persen perempuan, tetapi dalam praktiknya masih banyak perempuan yang kesempatannya terbatas,” kata Amelia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Amelia menegaskan, putusan MK tidak boleh dimaknai sekadar pemenuhan syarat administratif atau menghindari sanksi. Ia menilai, partai politik harus benar-benar membuka ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan.

Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, keterlibatan perempuan di parlemen penting untuk menghadirkan kebijakan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan. Ia menilai pengalaman sosial antara laki-laki dan perempuan berbeda sehingga perspektif perempuan dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan, termasuk bagi kelompok rentan, perempuan daerah, dan generasi muda.

Baca Juga : Serang Jadi Pilot Project Nasional Pengelolaan Hewan Kurban

Selain itu, Amelia juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun regulasi teknis sebagai aturan turunan guna memastikan implementasi putusan MK berjalan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Tentu pelaksanaannya tetap perlu diatur dengan jelas melalui regulasi teknis agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Tetapi saya berharap putusan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen politik secara lebih terbuka dan sehat,” ujarnya.

Ia optimistis semakin luas keterwakilan perempuan dalam politik akan memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Baca Juga  Bamsoet Desak Pemerintah Perkuat Pertahanan Siber Nasional

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan empat perempuan penggerak, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon menilai pasal tersebut bersifat lex imperfecta karena tidak mengatur sanksi tegas terhadap partai politik yang melanggar kuota keterwakilan perempuan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir, MK menyatakan tidak adanya sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar kuota perempuan bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil serta merusak kepastian hukum.

Baca Juga : KPK Awasi Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Sawah di Jateng

Melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK mengubah tafsir Pasal 245 UU Pemilu. KPU di semua tingkatan diwajibkan mendiskualifikasi partai politik di daerah pemilihan terkait apabila syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *