DPRD DKI Ingatkan Kesiapan Infrastruktur dalam Penerapan Wajib Pilah Sampah

  • Bagikan
Tumpukan sampah di kawasan Palmerah, Jakbar. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Dorongan menjadikan pilah sampah sebagai kewajiban di Jakarta terus menguat di tengah meningkatnya volume sampah ibu kota. Namun, DPRD DKI Jakarta mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan kesiapan infrastruktur dan kondisi masyarakat di lapangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menilai kebijakan pilah sampah merupakan langkah yang tepat dan mendesak untuk mengatasi persoalan sampah di Jakarta. Sepanjang 2025, volume sampah Jakarta tercatat mencapai 3,17 juta ton, sehingga perubahan sistem pengelolaan dinilai tidak bisa lagi ditunda.

“Secara prinsip ini langkah yang benar dan mendesak. Tapi kalau bicara kesiapan seluruh warga, kita harus jujur, belum siap sepenuhnya,” kata Bun Joi, Kamis (28/5/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi tidak berjalan optimal apabila tidak dibarengi dengan kesiapan fasilitas dan pemahaman masyarakat terkait tata cara memilah sampah.

“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal kebiasaan. Kalau edukasi lemah, program ini akan berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Bun mengapresiasi langkah awal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengukuhkan ratusan kader Gerakan Pilah Sampah di Jakarta Utara. Meski demikian, ia menilai edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan hingga tingkat lingkungan warga.

Baca Juga : KPK Awasi Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Sawah di Jateng

Ia menyebut sosialisasi perlu menyasar RT/RW, tempat ibadah, sekolah, hingga platform digital milik kelurahan dengan pendekatan yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

“Anggaran sosialisasi harus benar-benar efektif, ada dampaknya, dan bisa diukur,” katanya.

Selain edukasi, Bun menyoroti persoalan keterbatasan ruang di kawasan permukiman padat yang menyulitkan warga menyimpan sampah terpilah. Kondisi itu, menurutnya, diperparah dengan minimnya fasilitas pengolahan dan titik pembuangan sampah terpilah.

Baca Juga  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Kunjungi New York, Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra Dukung Kerja Sama Sister City

“Warga sudah diminta pilah dari rumah, tapi begitu keluar, bingung harus buang ke mana. Ini yang harus dijawab pemerintah,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia mendorong penguatan sistem jemput bola melalui Bank Sampah Unit di tingkat RT/RW, masjid, dan mushola agar warga dapat menyetor sampah ke titik terdekat tanpa harus menimbunnya di rumah.

“Model seperti ini harus jadi standar minimal di seluruh Jakarta, bukan hanya proyek percontohan,” ucapnya.

Bun juga mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan sanksi kepada warga sebelum seluruh sarana dan prasarana pendukung tersedia

“Menghukum warga saat sarana belum siap itu tidak adil. Tapi kalau semua sudah terpenuhi, sanksi memang diperlukan agar program ini berjalan efektif,” katanya.

Baca Juga : MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan, NasDem: Momentum Benahi Rekrutmen Politik

DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus Pengelolaan Sampah, lanjut Bun, saat ini terus mendorong percepatan pembenahan sistem persampahan di Jakarta. Salah satu target jangka panjangnya ialah mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang hingga penghentian pengiriman sampah pada 2029.

Selain itu, ia juga mengusulkan pemberian insentif bagi warga yang aktif memilah sampah, mulai dari poin bank sampah, insentif uang, hingga keringanan retribusi. Penghargaan bagi RT/RW dengan capaian pengelolaan sampah terbaik juga dinilai perlu diterapkan.

“Kami ingin sistem ini transparan dan terdigitalisasi, supaya tidak ada celah manipulasi dan masyarakat benar-benar terlibat,” tuturnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *