Pengelolaan TMP Nasional Dialihkan ke Kemenhan, DPD RI Siapkan Payung Hukum Lewat Revisi UU Kesejahteraan Sosial

  • Bagikan
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menghadiri rapat bersama DPD RI membahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial di Gedung Nusantara III, Selasa (7/4/2026). (Dok. Kemensos/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah mulai memproses pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dari Kementerian Sosial ke Kementerian Pertahanan. Langkah ini sejalan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang tengah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sultan B. Najamudin, mengatakan kesepahaman antara pemerintah dan DPD menjadi momentum penting karena selaras dengan agenda legislasi yang sedang digodok lembaganya.

“Hari ini kami dari DPD RI berdiskusi dengan teman-teman dari Kemenhan dan Kemensos. Poinnya adalah DPD sedang mengajukan revisi undang-undang kesejahteraan sosial, dan pada saat yang sama ada kesepahaman antara Kemenhan dan Kemensos terkait pengelolaan TMPNU. Momentumnya tepat, secara prinsip kita menerima dengan baik,” ujar Sultan usai rapat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, kesepakatan pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan tersebut nantinya akan dimasukkan sebagai bagian dari bahan legislasi yang diajukan DPD RI dalam proses perubahan regulasi.

Menurut Sultan, proses legislasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di kemudian hari. Oleh karena itu, DPD RI akan mengkaji secara komprehensif agar pengaturan pengelolaan taman makam pahlawan memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca Juga : Wamensos Terima Aspirasi Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Sultan Hamengku Buwono II

Sementara itu, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menjelaskan pengalihan pengelolaan TMPNU merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan keterbatasan sumber daya di Kemensos serta upaya menjaga kehormatan dan marwah Taman Makam Pahlawan.

“Proses teknis sudah kita laksanakan. Kita sudah melakukan MoU antara Kemensos dengan Kemenhan. Artinya secara de facto arahan dari Pak Presiden untuk pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan sudah selesai,” kata Agus Jabo.

Baca Juga  Kementerian PU Identifikasi Kerusakan Bendung D.I. Pante Lhong Pascabencana di Aceh

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tinggal menyelesaikan payung hukum melalui perubahan regulasi agar pengalihan pengelolaan dapat dilakukan secara resmi.

“Jadi kita sedang bersinergi untuk bisa mengubah regulasi tersebut supaya pengelolaan yang selama ini diurus Kemensos dapat dialihkan ke Kemenhan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menilai pengalihan pengelolaan ini dapat memperkuat fungsi Taman Makam Pahlawan sebagai ruang edukasi kebangsaan bagi masyarakat.

Baca Juga : Program MBG Berkontribusi pada Penerimaan Pajak Negara hingga Rp16,75 Triliun

Menurut Donny, pengelolaan oleh Kementerian Pertahanan dinilai lebih relevan karena pemanfaatan sejumlah TMP, khususnya di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata di Jakarta, selama ini banyak melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia.

Selama masa transisi, Kemensos dan Kemenhan sepakat untuk menjalankan pengelolaan secara bersama selama satu tahun sambil menunggu proses legislasi rampung.

“Untuk pengelolaannya secara bersama sudah kita laksanakan mulai awal bulan ini sampai akhir tahun ini,” kata Donny.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *