DPR Siap Undang MUI Bahas Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB Rumah Hunian

  • Bagikan
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Foto: Dokumentasi pribadi/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, memberikan sinyal positif untuk mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke parlemen. Langkah ini dilakukan untuk meminta penjelasan lebih mendalam mengenai Fatwa Pajak Berkeadilan yang baru-baru ini ditetapkan MUI, khususnya terkait poin yang menyoroti ketidakadilan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah hunian.

“Saya akan sampaikan pada pimpinan Komisi II [untuk mengundang MUI]. Bagus jika DPR dan Pemerintah mengundang MUI untuk penjelasan lebih jauh,” kata Mardani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Mardani menilai pandangan MUI yang menekankan bahwa pajak harus berlandaskan prinsip keadilan sangat menarik untuk dikaji. Menurutnya, prinsip syariah yang berpihak pada kemanusiaan perlu menjadi pertimbangan, namun penerapannya dalam regulasi negara harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Prinsip-prinsip dari syariah baik untuk kemanusiaan, tapi penerapannya perlu melihat situasi dan kondisi,” ujarnya.

Baca Juga : MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan di Musyawarah Nasional XI, Respons Kenaikan PBB yang Dinilai Membebani Warga

Sebagai konteks, pada Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar pada 20-23 November 2025, MUI menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan. Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas kenaikan PBB yang dianggap memberatkan, terutama bagi pemilik rumah hunian.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang produktif atau kebutuhan sekunder hingga tersier. Sebaliknya, memajaki kebutuhan pokok dianggap tidak sesuai syariah.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Niam.

Baca Juga  Wibi Andrino Sambut Cepatnya Respons Pemprov DKI Terkait Tanggul Rembes di Pantai Mutiara, Ingatkan Perlunya Mitigasi Menyeluruh

Lebih lanjut, Prof. Niam menekankan bahwa pajak hanya layak dibebankan kepada warga yang secara finansial mampu. MUI mengusulkan agar parameter kemampuan tersebut dianalogikan dengan nishab zakat.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelasnya.

Baca Juga : Ketua Umum MUI Kritik Minimnya Kemandirian Bangsa, Serukan Peran Lebih Besar Ulama di Bidang Ekonomi dan Politik

Fatwa ini diharapkan menjadi masukan serius bagi pemerintah dalam memperbaiki regulasi perpajakan agar lebih humanis dan berkeadilan. Undangan DPR kepada MUI, apabila terealisasi, akan membuka ruang dialog antara legislatif, eksekutif, dan ulama untuk menyelaraskan prinsip keadilan pajak dengan praktik hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *