Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, memberikan sinyal positif untuk mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke parlemen. Langkah ini dilakukan untuk meminta penjelasan lebih mendalam mengenai Fatwa Pajak Berkeadilan yang baru-baru ini ditetapkan MUI, khususnya terkait poin yang menyoroti ketidakadilan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah hunian.
“Saya akan sampaikan pada pimpinan Komisi II [untuk mengundang MUI]. Bagus jika DPR dan Pemerintah mengundang MUI untuk penjelasan lebih jauh,” kata Mardani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Mardani menilai pandangan MUI yang menekankan bahwa pajak harus berlandaskan prinsip keadilan sangat menarik untuk dikaji. Menurutnya, prinsip syariah yang berpihak pada kemanusiaan perlu menjadi pertimbangan, namun penerapannya dalam regulasi negara harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Prinsip-prinsip dari syariah baik untuk kemanusiaan, tapi penerapannya perlu melihat situasi dan kondisi,” ujarnya.
Sebagai konteks, pada Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar pada 20-23 November 2025, MUI menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan. Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas kenaikan PBB yang dianggap memberatkan, terutama bagi pemilik rumah hunian.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang produktif atau kebutuhan sekunder hingga tersier. Sebaliknya, memajaki kebutuhan pokok dianggap tidak sesuai syariah.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Niam.
Lebih lanjut, Prof. Niam menekankan bahwa pajak hanya layak dibebankan kepada warga yang secara finansial mampu. MUI mengusulkan agar parameter kemampuan tersebut dianalogikan dengan nishab zakat.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelasnya.
Fatwa ini diharapkan menjadi masukan serius bagi pemerintah dalam memperbaiki regulasi perpajakan agar lebih humanis dan berkeadilan. Undangan DPR kepada MUI, apabila terealisasi, akan membuka ruang dialog antara legislatif, eksekutif, dan ulama untuk menyelaraskan prinsip keadilan pajak dengan praktik hukum yang berlaku di Indonesia.












