Anggota Komisi IX: Penetapan UMP 2026 Harus Patuhi PP Pengupahan dan Jaga Keseimbangan Ekonomi

  • Bagikan
Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono. (Foto: DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus berlandaskan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sekaligus mengedepankan semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Menurutnya, kebijakan UMP tidak hanya menyangkut angka administratif, tetapi juga menyentuh langsung daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha di daerah.

“UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Heru menjelaskan, proses penetapan UMP 2026 saat ini telah memasuki tahap krusial di seluruh Indonesia. Sebagian besar pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum yang baru sebagai acuan bagi dunia usaha dan pekerja pada tahun mendatang. Kebijakan tersebut dinilai strategis karena berperan sebagai instrumen perlindungan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga : UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Pemprov DKI Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

Mantan Bupati Tulungagung periode 2003–2008 dan 2008–2013 itu mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru, sebanyak 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026. Sementara itu, dua provinsi lainnya, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan angka resmi hingga batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.

Penetapan UMP tersebut mencakup berbagai provinsi besar dengan variasi besaran upah yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi, produktivitas, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah. Hingga saat ini, UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta dengan nilai Rp5.729.876, sementara provinsi lain menetapkan besaran upah yang berbeda sesuai karakteristik daerahnya.

Baca Juga  Anggota Komisi VIII DPR RI Desak Kemenag Tangani Dokumen Jemaah Haji Pesisir Selatan yang Terdampak Banjir

Heru menambahkan, kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi menjadi pendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja yang berada pada kelompok upah minimum. Peningkatan daya beli tersebut diyakini dapat merangsang konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, serta jasa lokal.

Menurut Heru, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur periode 2018–2022, keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas menjadi kunci utama agar dunia usaha tetap kompetitif. Ia menilai, kenaikan upah yang tidak diiringi dengan peningkatan produktivitas berisiko menekan pelaku usaha, sementara upah yang terlalu rendah juga dapat melemahkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Heru menyerukan pentingnya transparansi dalam penggunaan indeks dan formula pengupahan di setiap provinsi. Ia juga menekankan perlunya konsistensi dalam implementasi kebijakan UMP 2026 agar tujuan perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha dapat tercapai secara berimbang.

Baca Juga : Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan Pemerintah Agar Penetapan UMP 2026 Tak Hanya Pihak Tertentu

“Dengan sinergi yang kuat antara pekerja yang produktif dan pengusaha yang adaptif, kita dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tahun mendatang,” tuturnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *