Pramono Pastikan WFH ASN Pemprov DKI Bukan Hari Rabu

  • Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan diberlakukan pada hari Rabu. Penegasan tersebut disampaikan menyusul rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan kebijakan WFH sebagai langkah penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

“Untuk hari pelaksanaannya tentu bukan hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum,” ujar Pramono di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta selama ini mendorong masyarakat, termasuk ASN, untuk memanfaatkan transportasi umum pada hari Rabu sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi kendaraan di ibu kota. Karena itu, penerapan WFH pada hari tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan yang telah berjalan.

Ia menambahkan, secara prinsip Pemprov DKI siap mengikuti arahan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan WFH bagi ASN. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah nasional untuk menghemat konsumsi energi, terutama bahan bakar minyak (BBM), yang dipicu oleh kenaikan harga minyak dunia.

Baca Juga : WFH Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM hingga 10 Persen di Tengah Ketidakpastian Energi Global

“Secara prinsip seperti yang saya katakan, pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan kebijakan WFH akan mulai diterapkan setelah Hari Raya Idul Fitri sebagai salah satu strategi penghematan energi. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi mobilitas harian pekerja sehingga konsumsi BBM dapat ditekan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan teknis terkait kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi, namun pemerintah telah memastikan pelaksanaannya akan dimulai usai Lebaran.

Baca Juga  Kirab Bangga Kencana 2025 Meriahkan Peringatan Harganas ke-32, Soroti Pencegahan Stunting dan Ketahanan Keluarga

“WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan, untuk ASN maupun imbauan bagi sektor swasta. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga saat ditemui usai pelaksanaan salat Idul Fitri di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Airlangga menegaskan kebijakan tersebut hanya akan diterapkan satu hari dalam sepekan. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi solusi cepat dan efektif untuk menekan penggunaan energi, terutama BBM yang banyak digunakan dalam aktivitas transportasi harian pekerja.

Baca Juga : Setjen DPR Perketat Penggunaan Fasilitas, Operasional Gedung Dibatasi hingga Konsumsi Rapat Dipangkas

Selain itu, pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di berbagai daerah. Koordinasi tersebut mencakup penyesuaian aturan bagi instansi pemerintah daerah serta pemberian imbauan kepada perusahaan swasta.

Dengan rencana penerapan kebijakan WFH tersebut, pemerintah berharap mobilitas masyarakat dapat berkurang tanpa mengganggu produktivitas kerja. Di sisi lain, pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta juga diharapkan mampu menyesuaikan implementasinya dengan kebijakan lokal yang telah berjalan, termasuk program penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *