Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Sengketa Warga Bali Lewat Posbankum Berbasis Restoratif

  • Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan pada peresmian pembentukan 717 pos bantuan hukum (posbankum) di Provinsi Bali, Jumat, (12/12/2025). (Foto: Kementerian Hukum/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong masyarakat Bali untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara restoratif melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang menjunjung tinggi persaudaraan dan kebersamaan.

“Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat menyama braya (persaudaraan) dan paras paros sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” ujar Supratman dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menteri Hukum telah meresmikan pembentukan sebanyak 717 Posbankum di Provinsi Bali pada 12 Desember. Dengan capaian tersebut, Bali menjadi salah satu dari 29 provinsi di Indonesia yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

Supratman mengatakan, Bali memiliki fondasi sosial yang kuat dalam penyelesaian sengketa hukum di tengah masyarakat. Nilai-nilai adat dan budaya yang masih hidup dinilai menjadi modal penting dalam mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.

Baca Juga : Menkum Supratman Resmikan Ribuan Posbankum di Jatim, Tegaskan Wadah Penguatan Kearifan Lokal

Menurut dia, berbagai persoalan hukum di tingkat masyarakat, seperti sengketa waris, konflik antarwarga, maupun permasalahan keluarga, tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur penegakan hukum formal hingga ke tingkat kepolisian atau pengadilan.

“Penyelesaian berbasis kedamaian dan kebersamaan harus menjadi pilihan utama, agar keadilan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi kehadiran Posbankum sebagai terobosan dalam pelayanan hukum yang semakin mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.

Menurut Wayan, Posbankum merupakan langkah bijaksana yang perlu didukung bersama sebagai bagian dari pembangunan budaya sadar hukum di Bali. Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana edukasi sekaligus solusi awal bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.

Baca Juga  Borok Bisnis Hiburan Berujung Degradasi Moral, Dimana Taring Pengawasan Kabupaten Cirebon?

“Komitmen bersama sangat penting untuk memastikan Posbankum berjalan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu, Posbankum dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali serta membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia sekala-niskala,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di Bali telah menjangkau seluruh sembilan kabupaten/kota. Dari total 717 Posbankum tersebut, sebanyak 636 berada di desa dan 81 di kelurahan.

Baca Juga : Menkum Tegaskan Royalti Musik Tidak Merugikan Industri, Justru Lindungi Pencipta

Eem juga menyampaikan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi langkah lanjutan setelah pembentukan Posbankum. Untuk itu, pihaknya akan menyelenggarakan pelatihan bagi 8.680 paralegal yang tersebar di seluruh Bali secara bertahap.

“Angkatan pertama, dengan jumlah peserta 550 paralegal, akan melaksanakan kegiatan mulai 19 hingga 23 Desember dengan metode daring,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Hukum, jumlah Posbankum secara nasional saat ini telah mencapai 71.773 unit atau sekitar 85,50 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Khusus di Bali, layanan bantuan hukum juga diperkuat oleh keberadaan 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang siap mendampingi masyarakat dalam memperoleh keadilan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *