Nusawarta.id, Jakarta – Perang melawan mafia pupuk terus digencarkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Setelah mencabut izin usaha 190 distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pekan lalu, Amran kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelanggar, meskipun kebijakan tegas tersebut memunculkan ancaman pribadi terhadap dirinya.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini. Tidak ada ampun bagi kios dan distributor pupuk yang melanggar aturan HET,” tegas Amran dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Amran menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan penurunan harga pupuk benar-benar dirasakan petani. Ia menyebut, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap 160 juta petani di seluruh Indonesia.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia pupuk. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani,” ujarnya.
Amran juga menginstruksikan seluruh manajer dan general manager PT Pupuk Indonesia di daerah untuk memastikan kebijakan pengetatan distribusi berjalan efektif. Ia menegaskan, pejabat yang tidak serius menangani pelanggaran akan segera dievaluasi.
“Seluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, dicopot,” tegasnya.
Serangan Pribadi Tak Goyahkan Komitmen
Di sisi lain, Amran mengaku mendapat serangan pribadi dari pihak-pihak yang terganggu oleh kebijakan tegas memberantas praktik mafia pupuk. Meski begitu, ia menegaskan tidak akan mundur sedikit pun.
“Banyak yang hubungi kami, minta diampuni. Tapi enggak. Sudah terlalu lama mereka menzalimi petani. Bahkan ada yang menyerang kami secara pribadi. Tapi kami tidak akan mundur. Ini harus kita lawan,” kata Amran.
Amran menegaskan, perang melawan mafia pupuk dan para afiliasinya merupakan bagian dari upaya membangun sistem pertanian yang bersih dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa keberpihakan terhadap petani adalah harga mati.
“Sekali lagi, kita perangi mafia, koruptor bersama afiliasinya. Siapa pun mereka, negara tidak boleh kalah. Kita harus berpihak pada petani,” ujarnya menegaskan.
Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi
Kebijakan tegas Kementerian Pertanian ini juga sejalan dengan langkah pemerintah menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen yang mulai berlaku 22 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, yakni:
- Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
- NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
- NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
- ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
- Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Baca Juga : Mentan Buka Investasi Sapi dari Brazil dan Afrika Selatan
Dengan langkah ini, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi lebih transparan, harga lebih terjangkau, dan kesejahteraan petani dapat meningkat tanpa intervensi mafia.
“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Sudah saatnya negara hadir melindungi mereka dari permainan kotor segelintir pihak,” pungkas Amran












