Pemerintah Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Cicilan Utang Dibayar Lewat Potongan Dana Transfer Daerah

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim penghematan BBM hingga 20 persen dari kebijakan sehari WFH, usai salat Id di Masjid Salahuddin, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah kembali mengubah skema pendanaan program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Beleid anyar ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah merombak mekanisme pendanaan koperasi dengan mengambil alih pembayaran kewajiban utang koperasi melalui sistem top slicing atau pemotongan langsung dana transfer daerah. Kebijakan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam bagian pertimbangan PMK 15/2026 disebutkan bahwa perlu pengaturan tata kelola penyaluran dana transfer daerah untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul dari pelaksanaan percepatan pembangunan fasilitas Kopdes Merah Putih.

Terdapat sejumlah perubahan penting dalam aturan baru tersebut. Salah satunya terkait mekanisme penyaluran pembiayaan. Jika sebelumnya perbankan menyalurkan pembiayaan langsung kepada koperasi sebagai modal awal, maka dalam aturan terbaru pembiayaan disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana proyek.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Minta Publik Tak Terus Persoalkan Program Makan Bergizi Gratis

Melalui skema ini, dana pembiayaan difokuskan untuk mendukung pembangunan fisik gerai, fasilitas pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.

Perubahan lain juga terjadi pada mekanisme pembayaran utang koperasi kepada perbankan. Pada aturan lama, dana transfer daerah seperti DAU, DBH, dan Dana Desa hanya berfungsi sebagai dana talangan apabila saldo koperasi tidak mencukupi untuk membayar kewajiban kredit.

Baca Juga  KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dari OTT Bupati Pati Sudewo

Namun dalam aturan terbaru, mekanisme angsuran oleh koperasi dihapuskan. Negara secara langsung membayar kewajiban pokok dan bunga setiap bulan melalui pemotongan DAU atau DBH untuk koperasi di tingkat kelurahan. Sementara untuk koperasi di tingkat desa, pembayaran dilakukan sekaligus setiap tahun menggunakan porsi Dana Desa.

Dari sisi pembiayaan perbankan, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga kredit sebesar 6 persen per tahun dengan tenor hingga 72 bulan. Meski demikian, masa tenggang atau grace period diperpanjang menjadi maksimal 12 bulan, lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya memberikan waktu hingga delapan bulan.

Adapun limit pembiayaan tetap dipatok maksimal Rp3 miliar. Perbedaannya, batas tersebut kini dihitung per unit gerai koperasi, bukan lagi per entitas koperasi secara keseluruhan seperti dalam aturan sebelumnya.

Baca Juga : Airlangga Bangga Pertumbuhan Ekonomi 2025 Lampaui Sejumlah Negara, Menkeu Purbaya Akui Belum Sesuai Target

Perubahan signifikan lainnya menyangkut status kepemilikan aset hasil pembiayaan. Jika pada aturan lama aset berupa gerai, gudang, dan fasilitas operasional menjadi milik koperasi sekaligus dijadikan jaminan kredit, maka dalam PMK 15/2026 aset tersebut kini ditetapkan sebagai milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi sekaligus memperkuat peran Kopdes Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan. Pemerintah juga menilai skema baru tersebut dapat memberikan kepastian pembayaran kepada perbankan sekaligus menjaga keberlanjutan program koperasi berbasis komunitas di daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *