Ketua Komisi II DPR RI: Pilkada Melalui DPRD Sah Secara Konstitusi, Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai polemik pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD seharusnya tidak lagi diperdebatkan, setidaknya dari perspektif konstitusi. Menurut dia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan ruang tafsir yang jelas terkait mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Rifqinizamy menjelaskan, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, frasa tersebut tidak secara eksplisit mengunci makna demokratis sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan di dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Ia menekankan, konsep demokrasi dalam konstitusi dapat dimaknai dalam dua pendekatan, yakni demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Dengan demikian, pilkada melalui DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional.

Baca Juga : Gerindra Sepakat Pilkada Dipilih DPRD, Prasetyo Hadi: Sistem Saat Ini Banyak Masalah

“Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy dan indirect democracy. Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat,” katanya.

Argumen tersebut, lanjut Rifqinizamy, diperkuat oleh posisi pilkada yang tidak dimasukkan ke dalam rezim pemilihan umum nasional. Ia mengingatkan bahwa Pasal 22E UUD 1945 hanya mengatur pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.

“Pemilihan kepala daerah itu tidak dimasukkan di dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Bentuk Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, DKI Jakarta Jadi Proyek Percontohan

Berdasarkan dua pijakan konstitusional tersebut, Rifqinizamy menyimpulkan bahwa perdebatan mengenai pilkada melalui DPRD sejatinya tidak relevan jika ditinjau dari aspek hukum dasar negara.

“Karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” tegasnya.

Meski demikian, ia menarik garis tegas terhadap wacana penunjukan langsung gubernur oleh presiden. Menurut Rifqinizamy, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi karena menghilangkan proses pemilihan.

“Apakah gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah pada satu pihak dan kepala daerah otonom pada pihak yang lain itu bisa atau tidak ditunjuk oleh presiden, jawabannya tentu tidak bisa karena penunjukan sifatnya tidak demokratis,” tuturnya.

Baca Juga : Rapimnas I 2025, Golkar Usulkan Pilkada Dipilih DPRD

Sebagai alternatif, Rifqinizamy menawarkan formula jalan tengah yang dinilai tetap menjaga prinsip demokrasi sekaligus membuka ruang keterlibatan presiden. Dalam skema tersebut, presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

“DPRD provinsi melakukan fit and proper test dan kemudian memilih salah satu nama untuk kemudian menjadi gubernur atas usulan dari presiden,” jelasnya.

Wacana pilkada melalui DPRD sendiri kembali menguat setelah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah partai politik. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan mekanisme tersebut dalam perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

“Setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota,” kata Bahlil.

Dukungan serupa juga datang dari Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono menegaskan partainya sejalan dengan gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Baca Juga  Meutya Hafid: Transformasi Digital Sejati Adalah Tentang Manusia dan Kesempatan yang Adil

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *