Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas penerima gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilakukan perpanjangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan perpanjangan pencegahan ke luar negri bertujuan agar Ma’ruf tetap berada di Indonesia selama proses pemeriksaan penyidik.
“Ada kebutuhan untuk Saudara MC ini tetap berada di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf ke Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlaku sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025. Pencegahan tersebut kemudian diperpanjang 1×6 bulan, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Juni 2026.
KPK mengungkap, nilai gratifikasi yang diterima Ma’ruf diduga mencapai sekitar Rp17 miliar. Modusnya, pihak swasta memberikan sejumlah uang sebelum memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR, praktik yang dikenal dengan istilah “uang hangus”.
Hingga kini, Ma’ruf dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Namun, pola penerimaan tersebut dinilai menyerupai tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor.
Untuk mendalami praktik “uang hangus”, penyidik memanggil sejumlah saksi. Pada Selasa (13/1/2026), hadir di antaranya Zakaria, wiraswasta mantan staf Ma’ruf; Heri Herawan, S.H., PNS sekaligus mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Jenderal MPR; dan Burham Wahyono, S.E., PNS di Sekretariat Jenderal MPR.
Kemudian pada Rabu (14/1/2026), KPK memanggil Suparman alias Mamen, PNS staf Akomodasi di Biro Umum MPR; Fauzul Akhyar, wiraswasta; serta M. Fahmi, PNS sekaligus mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Jenderal MPR RI.
Baca Juga : KPK Buka Peluang Jerat Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai gratifikasi yang cukup besar dan dugaan praktik “uang hangus” yang sistematis dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga tinggi negara.












