Pemerintah Siap Mematuhi Putusan MK yang Melarang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

  • Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, tak lama setelah MK membacakan putusan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menanti salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah-langkah teknis selanjutnya. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki pilihan selain mematuhi putusan tersebut karena sifatnya yang final dan mengikat.

“Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat, ya nanti kita pelajari. Tapi sebagaimana namanya, keputusan MK ini kan final and binding,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/11/2025) malam.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tertibkan Polri: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Ketika ditanya apakah pemerintah akan melaksanakan putusan tanpa pengecualian, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban mengikuti konsekuensi hukum yang timbul.

“Ya iyalah, sesuai aturan kan seperti itu,” ujarnya.

Lebih jauh, Prasetyo menyatakan pemerintah akan meminta pejabat dari unsur Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan di kementerian atau lembaga untuk mengundurkan diri dari posisi sipil tersebut. Ia menegaskan langkah itu akan ditempuh jika isi putusan MK memang mengatur demikian.

“Ya kalau aturannya seperti itu,” kata Prasetyo.

Putusan MK tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian, yang mengatur mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga : Menko Kumham-Imipas: Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Masukan untuk Reformasi Polri

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Gus Ipul Tekankan Akurasi Data dan Kredibilitas LKS untuk Maksimalkan Pelayanan Sosial

Dengan keluarnya putusan ini, pemerintah dipastikan harus melakukan penyesuaian struktural, terutama pada posisi-posisi strategis di kementerian dan lembaga yang selama ini diisi oleh perwira polisi aktif. Pemerintah menyatakan akan menjalankan proses tersebut secara bertahap setelah menerima dan mempelajari salinan resmi putusan MK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *