Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, merespons usulan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto terkait penambahan dana partai politik sebagai langkah pencegahan korupsi.
Menurut Rifqi, penambahan anggaran partai politik lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan solusi efektif untuk atasi korupsi.
“Menurut saya terlalu simpel solusi yang diberikan oleh Wakil Ketua KPK kalau itu tujuannya melakukan pemberantasan korupsi terhadap aktor-aktor politik yang merupakan bagian dari partai-partai politik selama ini,” kata Rifqi dalam keterangannya, Sabtu (17/5/25).
Baca Juga Komisi II DPR RI Setujui Efisiensi Anggaran di 8 Kementerian-Lembaga, Berikut Daftarnya
Rifqi menilai politik uang yang marak saat pemilu menjadi salah satu penyebab tingginya biaya politik di Indonesia. Praktik itu, lanjut dia, membuat pemilih hanya memilih satu calon dengan alasan pragmatis sehingga partai politik membutuhkan dana yang sangat besar.
“Hal inilah yang membuat partai politik terpancing untuk terlibat dalam kasus korupsi,” ujarnya.
Rifqy lebih setuju memperkuat penanganan dan penindakan hukum ketimbang penambahan dana untuk partai politik.
Menurutnya, pemberian dana besar tak akan menyelesaikan masalah. Ia menekankan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai kunci utama. Karena itu, ia mendorong KPK memperkuat penanganan korupsi di lingkungan partai politik. (Ki/Red).












