Nusawarta.id, Jakarta — Komisi II DPR RI menampung aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya yang disampaikan Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Komisi II memberikan apresiasi atas paparan data, argumentasi, serta kajian historis, administratif, dan fiskal yang disampaikan tim Badan Pekerja.
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menyatakan, dari data yang dipaparkan, wilayah Luwu Raya memiliki potensi besar dan latar belakang sejarah yang kuat untuk menjadi provinsi tersendiri. Ia menilai, kawasan Tana Luwu memiliki identitas historis yang panjang sebagai salah satu kerajaan tertua di Sulawesi.
“Dari data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” ujar Longki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Longki menegaskan, fraksinya sepenuhnya mendukung aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pembangunan daerah. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih terkendala kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014.
Baca Juga : Evaluasi Prolegnas, DPR Janji Selaraskan RUU dengan Kebutuhan Rakyat
“Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Longki, arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menekankan pada pemerataan ekonomi dan penguatan peran daerah. Meski demikian, dukungan politik terhadap pemekaran harus tetap berjalan sesuai mekanisme, regulasi, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Senada, Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menegaskan pihaknya tidak menolak pemekaran wilayah. Namun, ia mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang, terukur, dan berkelanjutan, khususnya terkait kemampuan fiskal daerah.
“Kami bukan antipemekaran, kami antiketerbelakangan. Semua harus dihitung, termasuk kemampuan fiskal. Harus ada rencana jelas kapan mandiri,” tegas Azis.
Dalam pertemuan tersebut, Badan Pekerja DOB Luwu Raya memaparkan argumentasi komprehensif terkait kelayakan wilayah Tana Luwu—yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo—untuk menjadi provinsi baru yang terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan. Paparan meliputi aspek sejarah, kesiapan administratif, potensi ekonomi, hingga proyeksi kemandirian fiskal.
Komisi II DPR RI menekankan bahwa setiap usulan pembentukan DOB harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk konsep “daerah persiapan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sejak 2014, pemerintah pusat memberlakukan moratorium pembentukan DOB guna mengevaluasi kinerja dan kemandirian fiskal daerah hasil pemekaran. Komisi II menyatakan akan terus menerima dan mengkaji aspirasi masyarakat terkait penataan daerah dengan tetap mempertimbangkan kesiapan administratif, kapasitas fiskal, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.
Baca Juga : DPR RI Setujui Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Perkuat Pengamanan Laut Indonesia
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun desain besar penataan daerah sebagai kerangka jangka panjang untuk memastikan kebijakan pemekaran berbasis kebutuhan objektif, bukan semata dinamika politik lokal.
Bagi masyarakat Tana Luwu, pembentukan Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Namun, bagi pemerintah pusat, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan efisiensi anggaran, keberlanjutan fiskal, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pertemuan di Komisi II DPR RI ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses panjang pembentukan Provinsi Luwu Raya. Aspirasi telah disampaikan, dukungan politik mulai terbuka, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI dalam kerangka hukum yang berlaku.












