Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan digunakan untuk pemidanaan sewenang-wenang. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya narasi yang dianggap keliru terkait penerapan KUHP baru di masyarakat.
“Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami. Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Habiburokhman kemudian menjelaskan sejumlah pasal yang sering diperdebatkan, termasuk yang sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pidana Mati
Menurutnya, KUHP baru menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif terakhir, bukan pidana pokok. Pasal 100 KUHP mengatur masa percobaan 10 tahun; jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Mekanisme ini, kata Habiburokhman, menjauhkan praktik eksekusi pidana mati secara otomatis.
Penghinaan Presiden/Wakil Presiden
Pasal 218 KUHP baru mengubah penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden menjadi delik aduan, bukan delik biasa. Ancaman pidananya turun dari enam tahun menjadi tiga tahun, dan kritik atau ekspresi publik untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Baca Juga : Pakar Hukum UB Ingatkan Potensi Pasal Karet di KUHP Baru, DPR Sambut Optimistis
Perzinaan dan Perkawinan
Pasal 411 KUHP mempertahankan perzinaan sebagai delik aduan, sementara Pasal 402 dan 403 KUHP menegaskan larangan perkawinan hanya jika ada halangan sah menurut UU Perkawinan, bukan melarang nikah siri atau poligami.
Tindak Pidana Ideologi
KUHP mengatur komunisme/Marxisme–Leninisme yang bertentangan dengan Pancasila, tetapi memberikan pengecualian untuk kegiatan akademik yang tidak bertujuan menyebarkan paham tersebut.
Berita Bohong dan Kebebasan Pers
Pengaturan baru menekankan akibat yang ditimbulkan, bukan isi informasi, serta mensyaratkan niat jahat (mens rea), sehingga jurnalis, akademisi, dan aktivis lebih terlindungi dari kriminalisasi.
Unjuk Rasa
KUHP baru menegaskan unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, hanya jika menimbulkan keonaran atau kerusakan fasilitas umum. Pemberitahuan bersifat administratif, bukan izin wajib, dan jika sudah dilakukan, pelaku tidak dapat dipidana meski terjadi gangguan kepentingan umum.
Pasal Pengaman
Habiburokhman menambahkan, KUHP baru memiliki pasal pengaman untuk mencegah penyalahgunaan hukum, antara lain:
- Pasal 36: prinsip tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
- Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (1) huruf C: hakim wajib menilai keadilan dan sikap batin terdakwa.
- Pasal 246 KUHAP: memungkinkan hukuman pemaafan bagi perbuatan ringan.
Baca Juga : Pakar Hukum: KUHP Baru Masih Jauh dari Nilai Pancasila
Dengan berbagai penyesuaian ini, Aturan baru diharapkan menciptakan hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan sesuai prinsip negara hukum demokratis. Habiburokhman juga mendorong masyarakat menggunakan hak konstitusional untuk menguji KUHP melalui MK jika ada ketentuan yang dianggap tidak relevan.
“Dengan mekanisme ini, cita-cita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” tutupnya.












