Penertiban Kawasan Hutan Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Menkeu: Tambal Defisit APBN

  • Bagikan
Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin serahkan dana Rp11,4 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tambahan penerimaan negara dari hasil penertiban kawasan hutan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dapat menjadi windfall bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut disampaikan Purbaya usai penyerahan denda administratif terkait penguasaan kembali kawasan hutan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Menurut dia, sebagian dana yang disetorkan masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara sebagian lainnya berasal dari pajak.

“Sebagian dana itu mestinya masuk ke PNBP. Sebagian mungkin pajak, tetapi kecil. Yang jelas, penerimaan negara saya sekarang lebih banyak dibanding sebelumnya,” kata Purbaya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH telah menyetorkan dana sebesar Rp11,4 triliun kepada negara. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari penagihan denda administratif hingga penerimaan pajak dan PNBP yang terkait dengan penguasaan kembali kawasan hutan.

Purbaya menilai tambahan penerimaan tersebut dapat membantu memperkuat posisi fiskal pemerintah, terutama untuk menambal defisit anggaran yang berpotensi meningkat akibat naiknya belanja subsidi energi di tengah lonjakan harga minyak dunia.

Berdasarkan APBN 2026, pemerintah menargetkan defisit sebesar Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, anggaran subsidi energi ditetapkan sebesar Rp210,1 triliun dengan asumsi harga minyak dunia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 70 dolar AS per barel. Hingga Maret 2026, defisit anggaran tercatat telah mencapai Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen terhadap PDB.

Selain membantu menutup defisit, Purbaya berharap tambahan penerimaan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menambah belanja kementerian dan lembaga yang sebelumnya mengalami penghematan anggaran.

Baca Juga : Jaksa Agung Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Hutan

Ia bahkan membuka kemungkinan sebagian dana tersebut dialokasikan untuk memperkuat dana abadi pendidikan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Baca Juga  Menag Nasaruddin Umar Lantik Ribuan PPPK di Jakarta

“Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah. Nanti sebagian juga mungkin untuk LPDP, tetapi tidak banyak,” ujarnya.

Ke depan, pemerintah memperkirakan potensi penerimaan tambahan masih akan terus mengalir seiring berlanjutnya penertiban kawasan hutan oleh Kejaksaan Agung dan Satgas PKH, baik dari pelanggaran di sektor perkebunan maupun pertambangan.

Meski demikian, Purbaya mengaku belum dapat memastikan besaran potensi penerimaan berikutnya. Ia hanya menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan signifikan bagi negara.

“Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH, itu seperti windfall profit bagi pemerintah yang membuat anggaran kami lebih baik dan lebih tahan lagi. Tetapi, dari yang saya lihat di pipeline, masih akan ada banyak,” katanya.

Baca Juga : Prabowo Perintahkan Pidanakan Pengusaha Tambang Ilegal

Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH, sumber terbesar dari tambahan penerimaan tahap VI berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,23 triliun. Selain itu, Rp1,96 triliun berasal dari PNBP yang disetorkan Kejaksaan Agung atas pengembalian kerugian negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari–Maret 2026.

Sumber lainnya meliputi Rp1,14 triliun dari PNBP denda lingkungan hidup, Rp967,7 miliar dari setoran pajak aktivitas terkait selama Januari–Maret 2026, serta Rp108,5 miliar dari setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara.

PT Agrinas Palma Nusantara diketahui mengelola sejumlah kawasan perkebunan yang sebelumnya berasal dari penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH. Secara keseluruhan, Satgas PKH telah mengembalikan sekitar Rp371,1 triliun kepada negara dalam bentuk uang maupun aset dari hasil penertiban kawasan hutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *